BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau
dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi
dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka
dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban
dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
-
Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
-
Hak Asasi Manusia di Indonesia
-
UU yang mengatur HAM di Indonesia
-
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
-
2 Landasan terhadap pengakuan HAM
-
Asal mula perkembangan pemikiran HAM dunia
-
4 Generasi perkembangan pemikiran HAM
-
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
-
HAM dan Demokrasi
-
Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
-
Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia
1.3
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
1.3.2 Untuk mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
1.3.3
Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia.
1.3.4
Untuk mengetahui asal mula perkembangan pemikiran tentang HAM.
1.3.5
Untuk mengetahui generasi-generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.3.6
Untuk mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.8
Untuk mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4
MANFAAT PENULISAN
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian HAM.
1.4.2
Kita dapat mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
1.4.3
Kita dapat mengetahui asal mula perkembangan pemikiran tentang
HAM.
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
-
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
-
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
-
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
-
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
2.2
HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai
HAM ,yaitu:
a.
Ham menurut konsep Negara-negara Barat :
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis :
1)
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala
keluarga
3.Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai
anggota masyarakat.
d.
HAM menurut konsep PBB :
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan
secara resmi disebut “
Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Hak
untuk hidup
Kemerdekaan
dan keamanan badan
Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Hak
untuk bebas memeluk agama
Hak
untuk mendapat pekerjaan
Hak
untuk berdagang
Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila,
yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang
tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa
memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak,
kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah
benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu
dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk
memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
3.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan ( rights of legal equality).
5.
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
6.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam
Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.4
UU YANG MENGATUR HAM DI INDONESIA
Undang-Undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199
tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
2.5
PERMASALAHAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan
hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme,
serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh
sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas,
tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
-
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
-
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
-
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
-
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
-
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
-
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
-
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
-
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
-
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
-
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
2.7
ASAL MULA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DUNIA
1.
MAGNA CHARTA
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat
pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
2.
THE AMERICAN DECLARATION
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut
ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
3.
THE FRENCH DECLARATION
Pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis),
dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
4.
THE FOUR FREEDOM
Ada
empat hak kebebasan yaitu : berbicara dan menyatakan pendapat, hak
kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera
bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
2.8
4
GENERASI PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
1.
GENERASI
PERTAMA, berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik.
2.
GENERASI
KEDUA, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga
hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
3.
GENERASI
KETIGA, sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum
dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan
pembangunan.
4.
GENERASI
KEEMPAT, yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam
proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi
kebutuhan sekelompok elit.
2.9
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische
Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945
sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode,
yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi
RIS
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.10
HAM DAN DEMOKRASI
Berdasarkan
konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan suatu demokrasi
juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh
karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan
dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi
dan HAM adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakkan.
Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam
rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini
sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar
manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas
hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan
dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi
memiliki dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan
keputusan politis dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis dalam
menjalankan kendali (Beetham & Boyle.2000). Dalam pandang yang
hampir sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
1.
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
2.
Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan
hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
penguasa.
Jadi,
bagian tak dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan
kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik
yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah
unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting
untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang
dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan
kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.
Adanya kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas
hak asasi manusia.
2.11
BEBERAPA CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
-
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
-
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
-
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
-
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
-
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
-
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
-
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
-
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
2.12
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1.
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan
mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu,
supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban
dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan
hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam
rangka menegakkan hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi.
Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi
ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti
dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih
terjadi.
4.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi
pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural,
infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk
pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik
vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan
yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara
terencana, adil, dan menyeluruh.
5.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan
yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus
bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia
bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang
memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka
berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan
perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan
psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan
baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan
perlindungan hak asasi anak.
6.
Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap
setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan
pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam
Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM,
perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan
dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum,
dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan
kalangan profesi hukum.
Pelanggaran
HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga
oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok,
golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak
difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan
pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi
kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan
tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok
atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan
untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam
negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih
banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan
dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh
masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah
positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan
dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu
ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan
bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak
asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari
pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar
penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan
memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan
terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap
komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu
tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
3.2
SARAN-SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan
menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM.
Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu
negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya
pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
ISI
BAB
I
PENDAHULUAN…………..
1.1
LATAR BELAKANG…………….
1.2
RUMUSAN MASALAH…………….
1.3
TUJUAN PENULISAN………….
1.4
MANFAAT PENULISAN…………
BAB
II
PEMBAHASAN
2.12
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA…………….
2.11
BEBERAPA CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM…………
2.10
HAM DAN DEMOKRASI……………
2.9
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA…………
2.8
4
GENERASI
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM………..
2.7
ASAL MULA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DUNIA …………
2.6
2
LANDASAN TERHADAP PENGAKUAN HAM ………
2.5
PERMASALAHAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESI…….
2.4
UU YANG MENGATUR HAM DI INDONESIA…………..
2.3
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA…………….
2.2
HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN GLOBAL…………….
2.1
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)………………….
BAB
III
PENUTUP………………….
3.1
KESIMPULAN…………………..
3.2
SARAN-SARAN…………………
DAFTAR
PUSTAKA…………………….
NAMA
RENI
MULYANI SB RIANTI FITRIANI
TINI
AGUSTIANI VIVIN VINTIAWATI
KELAS
X
AP 4
SMK
NEGERI 1 CIKALONG KULON
Jl.Aria
wiratanu datar, Ds.Cinangsi kec.Cikalongkulon - Cianjur
0 komentar:
Post a Comment