Pengertian Hukum Dasar:
-
Apa yang disebut hukum dasar adalah hukum yang mencakup keseluruhan aturan (tata cara) yang ada di suatu negara baik yang tertulis mau pun yang tidak tertulis.
-
UUD 1945 yang berbentuk tertulis hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
-
UUD yang tidak tertulis juga berlaku sebagai hukum dasar
negara dan bentuknya adalah KONVENSI.
UUD dan Konstitusi
-
Dalam praktek sering terjadi salah pengertian antara
UUD dengan Konstitusi di mana keduanya dianggap sama.
-
Kontitusi dibedakan menjadi 2; konstitusi tertulis dan
konstitusi tidak tertulis.
KONSTITUSI
MENCAKUP KESELURUHAN DARI
PERATURAN-PERATURAN
BAIK YANG TERTULIS /TDK TERTULIS,
YANG MENGATUR & MENGIKAT
CARA-CARA BAGAIMANA SUATU PEMERINTAH
NEGERI
DISELENGGARAKAN
UUD
ISI UUD: BERSIFAT POKOK, DASAR, DAN
ASAS-ASAS
(Pembagian kekuasaan
negara, lembaga-lembaga negara, &
masyarakat warga negara
Indonesia dalam penyelenggaraan negara)
Undang-Undang Dasar 1945
-
Keseluruhan naskah yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat tambahan, serta penjelasan umum & penjelasan pasal demi pasal.
-
UUD 1945 adalah hukum dasar yang
tertulis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah,
setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara
Indonesia di mana pun mereka berada dan setiap pendudukan yang
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD
1945 berisi norma, aturan dan ketentuan yang harus
dilaksanakan.
-
Syarat mengenai bentuknya; UUD 1945 adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi di Indonesia.
-
Syarat mengenai isinya adalah
suatu peraturan yang bersifat fundamental,
artinya bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam
undang-undang dasar, melainkan hal-hal yang pokok, dasar atau asas
saja.
Kedudukan UUD 1945
-
UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar atau ia sebagai acuan dari hukum atau aturan-aturan yang dibawahnya.
-
Oleh karenanya, setiap produk hukum,
seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya
serta setiap tindakan kebijakan pemerintah harus mengacu
kepada dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945.
Sifat UUD 1945
MENGATUR HAL-HAL FUNDAMENTAL
UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
yang berisikan aturan-aturan pokok
TIDAK BOLEH KETINGGALAN DENGAN
PERGANTIAN ZAMAN
PERUBAHAN dan PENYEMPURNAAN
Apabila kita melihat
UUD 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa undang-undang
dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah,
yang berlaku itu sesuai dengan
undang-undang dasar 1945 atau tidak.
Dalam kedudukan yang demikian, UUD 1945 dalam
rangka tata urutan atau tingkatan norma hukum yang berlaku menempati
kedudukan yang tertinggi.
-
Membagi kekuasan dalam Negara (trias politica)
-
Membatasi kekuasaan pemerintah.
-
Jaminan Hak Asasi Manusia.
-
Sistem Ketatanegaraan yang mendasar
-
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara.
Urutan
Perundang-undangan ...
Ketetapan MPR No.III/MPR/2000,Pasal 2:
UUD 1945
TAP MPR
UNDANG-UNDANG
PERPU
PERATURAN PEMERINTAH
KEPUTUSAN PRESIDEN
PERATURAN DAERAH
Makna Pembukaan 1945
-
Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
-
sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
-
Arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Rangkaian yang tidak
dapat dipisahkan dari proklamasi
17-8-1945 dan dirumuskan
secara padat dan khidmat dalam empat
alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti yang
dalam, mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.
Pokok-pokok Kaidah Pembukaan UUD’45
-
Dasar-dasar pembentukan negara
a. Tujuan negara,
yang menyatakan negara Indonesia mempunyai
fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Asas politik
negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara
Indonesia yang berbentuk republik dan
berkedaulatan rakyat.
c). Asas
kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang
meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
-
Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara
Ketentuan ini dapat
terlihat dalam kalimat, "... maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara
Indonesia...". Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum
undang-undang dasar negara.
-
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuknya
-
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang & menghapus penjajahan di atas dunia
-
Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan kemanusiaan & perikeadilan
-
Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi suatu
bangsa untuk berdiri sendiri
Alinea Kedua
-
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah
-
Adanya momentum yang harus dapat dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
-
Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil & makmur
Alinea Ketiga
-
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
-
Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME
-
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam UUD
-
Susunan/bentuk negara Republik Indonesia
-
Sistem pemerintahan negara
-
Dasar Negara à
Pancasila
Pokok- pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
-
Pokok pikiran pertama
“Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan berdasarkan
atas persatuan degan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
-
Pokok pikiran kedua
-
Pokok pikiran ketiga
“Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan &
permusyawaratan/perwakilan
-
Pokok pikiran keempat
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan
yang adil & beradab.
Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD dengan Pasal-pasal UUD 1945
-
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran ini dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
-
Dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945, serta cita-cita hukum UUD 1945 adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila.
-
Di sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan bernegara di Republik Indonesia.
-
Selain itu, fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasalnya.
-
Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
-
Semangat (Pembukaan) dan yang
disemangati (pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada
hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD’45...
-
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-
Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
-
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
-
Negara nerdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Materi pasal-pasal
UUD 1945
-
Pasal-pasal yang berisi tentang materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
-
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita nasionalnya.
-
Hal-hal lain,
seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan
serta perubahan UUD itu sendiri.
Tujuh Kunci
Pokok sistem Pemerintahan Republik Indonesia.
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum ( reschsstaat )
Ciri-ciri negara hukum :
Pengakuan akan hak asazi manusia, adanya asas legalitas, adanya suatu
peradilan yang bebas dan tidak memihak.
-
Sistem konstitusional : adanya ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi ketentuan dalam konstitusi dan sekaligus perundangan-undangan sebagai produk konstitusi
-
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat dengan kewenangan untuk: Menetapkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan GBHN, Mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara, Mengubah Undang-Undang Dasar
-
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis (Mandataris MPR ): Presiden memegang tanggung jawab atas jalannya pemrintahan yang dipercayakan kepadanya dan mempertanggungjawabkan kepada MPR bukan kepada badan lain.
-
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Presiden bekerja sama dengan DPR).
-
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
-
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Mengapa? Agar
fungsi dan peranan para menteri negara sebagai pembantu presiden
cukup besar
Kelembagaan Negara ...
LEMBAGA TINGGI NEGARA
LEGISLATIF : MPR, DPR, DPD
EKSEKUTIF: PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN,
BPK
YUDIKATIF: MK, MA DAN KY
Majelis Permusyawaratan Rakyat
[MPR]
Pasal 1 ayat 2 ……: Kedudukan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Tugas: Menetapkan UUD ( pasal 3 ),
Menetapkan GBHN ( pasal 3 ), Memilih presiden dan wakil presiden (
pasal 6 ayat 2 ).
Wewenang
- Membuat keputusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain
termasuk penetapan GBHN
- Meminta pertanggungjawaban presiden
- Mencabut kekuasaan dan menghentikan presiden dalam masa jabatan
jika melanggar GBHN /atau UUD
- Mengubah Undang-Undang Dasar
Keanggotaan
Pasal 2 ayat 1
MPR terdiri atas anggota DPR, ditambah
dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang
UU No.4 Tahun 1999
0 komentar:
Post a Comment