Friday, 15 April 2016

// // Leave a Comment

PKN : about konstitusi indonesia


Pengertian Hukum Dasar:

  • Apa yang disebut hukum dasar adalah hukum yang mencakup keseluruhan aturan (tata cara) yang ada di suatu negara baik yang tertulis mau pun yang tidak tertulis.
  • UUD 1945 yang berbentuk tertulis hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
  • UUD yang tidak tertulis juga berlaku sebagai hukum dasar negara dan bentuknya adalah KONVENSI.



UUD dan Konstitusi

  • Dalam praktek sering terjadi salah pengertian antara UUD dengan Konstitusi di mana keduanya dianggap sama.
  • Kontitusi dibedakan menjadi 2; konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

KONSTITUSI
MENCAKUP KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN
BAIK YANG TERTULIS /TDK TERTULIS, YANG MENGATUR & MENGIKAT
CARA-CARA BAGAIMANA SUATU PEMERINTAH NEGERI
DISELENGGARAKAN

UUD

ISI UUD: BERSIFAT POKOK, DASAR, DAN ASAS-ASAS
(Pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, &
masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan negara)



Undang-Undang Dasar 1945

  • Keseluruhan naskah yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat tambahan, serta penjelasan umum & penjelasan pasal demi pasal.
  • UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia di mana pun mereka berada dan setiap pendudukan yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan.

Secara teoretis, undang-undang dasar harus memenuhi dua syarat yaitu;
  • Syarat mengenai bentuknya; UUD 1945 adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi di Indonesia.
  • Syarat mengenai isinya adalah suatu peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar, melainkan hal-hal yang pokok, dasar atau asas saja.



Kedudukan UUD 1945

  • UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar atau ia sebagai acuan dari hukum atau aturan-aturan yang dibawahnya.
  • Oleh karenanya, setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya serta setiap tindakan kebijakan pemerintah harus mengacu kepada dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Sifat UUD 1945


MENGATUR HAL-HAL FUNDAMENTAL

UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang berisikan aturan-aturan pokok

TIDAK BOLEH KETINGGALAN DENGAN PERGANTIAN ZAMAN

PERUBAHAN dan PENYEMPURNAAN

Apabila kita melihat UUD 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa undang-undang dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah, yang berlaku itu sesuai dengan undang-undang dasar 1945 atau tidak. Dalam kedudukan yang demikian, UUD 1945 dalam rangka tata urutan atau tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi.

FUNGSI KONSTITUSI
  1. Membagi kekuasan dalam Negara (trias politica)
  2. Membatasi kekuasaan pemerintah.

HAL - HAL POKOK YG DIATUR KONSTITUSI
  1. Jaminan Hak Asasi Manusia.
  2. Sistem Ketatanegaraan yang mendasar
  3. Kedudukan, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara.
Urutan Perundang-undangan ...

Ketetapan MPR No.III/MPR/2000,Pasal 2:

UUD 1945

TAP MPR

UNDANG-UNDANG

PERPU

PERATURAN PEMERINTAH

KEPUTUSAN PRESIDEN

PERATURAN DAERAH




Makna Pembukaan 1945

  • Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
  • sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
  • Arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17-8-1945 dan dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti yang dalam, mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.



Pokok-pokok Kaidah Pembukaan UUD’45

  • Dasar-dasar pembentukan negara
a. Tujuan negara, yang menyatakan negara Indonesia mempunyai
fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
b. Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
c). Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.



  • Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia...". Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum undang-undang dasar negara.


Alinea Pertama
  • Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuknya
  • Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang & menghapus penjajahan di atas dunia
  • Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan kemanusiaan & perikeadilan
  • Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi suatu bangsa untuk berdiri sendiri

Alinea Kedua
  • Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah
  • Adanya momentum yang harus dapat dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
  • Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil & makmur

Alinea Ketiga
  • Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
  • Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME

Alinea Keempat
  • Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam UUD
  • Susunan/bentuk negara Republik Indonesia
  • Sistem pemerintahan negara
  • Dasar Negara à Pancasila


Pokok- pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

  • Pokok pikiran pertama
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan berdasarkan atas persatuan degan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
  • Pokok pikiran kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi suluruh rakyat Indonesia”
  • Pokok pikiran ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan
  • Pokok pikiran keempat
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab.


Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD dengan Pasal-pasal UUD 1945

  • Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran ini dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
  • Dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945, serta cita-cita hukum UUD 1945 adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila.
  • Di sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan bernegara di Republik Indonesia.
  • Selain itu, fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasalnya.
  • Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD’45...
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
  4. Negara nerdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Materi pasal-pasal UUD 1945
  • Pasal-pasal yang berisi tentang materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
  • Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita nasionalnya.
  • Hal-hal lain, seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan serta perubahan UUD itu sendiri.

Tujuh Kunci Pokok sistem Pemerintahan Republik Indonesia.

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum ( reschsstaat )
Ciri-ciri negara hukum : Pengakuan akan hak asazi manusia, adanya asas legalitas, adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  1. Sistem konstitusional : adanya ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi ketentuan dalam konstitusi dan sekaligus perundangan-undangan sebagai produk konstitusi
  2. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat dengan kewenangan untuk: Menetapkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan GBHN, Mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara, Mengubah Undang-Undang Dasar
  3. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis (Mandataris MPR ): Presiden memegang tanggung jawab atas jalannya pemrintahan yang dipercayakan kepadanya dan mempertanggungjawabkan kepada MPR bukan kepada badan lain.
  4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Presiden bekerja sama dengan DPR).
  5. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  6. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Mengapa? Agar fungsi dan peranan para menteri negara sebagai pembantu presiden cukup besar


Kelembagaan Negara ...

LEMBAGA TINGGI NEGARA
LEGISLATIF : MPR, DPR, DPD
EKSEKUTIF: PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, BPK
YUDIKATIF: MK, MA DAN KY
Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]
Pasal 1 ayat 2 ……: Kedudukan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Tugas: Menetapkan UUD ( pasal 3 ), Menetapkan GBHN ( pasal 3 ), Memilih presiden dan wakil presiden ( pasal 6 ayat 2 ).

Wewenang
- Membuat keputusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain termasuk penetapan GBHN
- Meminta pertanggungjawaban presiden
- Mencabut kekuasaan dan menghentikan presiden dalam masa jabatan jika melanggar GBHN /atau UUD
- Mengubah Undang-Undang Dasar

Keanggotaan
Pasal 2 ayat 1
MPR terdiri atas anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
UU No.4 Tahun 1999

0 komentar:

Post a Comment