A.
Mendiskripsikan Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Pelaksanaan
perlindungan HAM di berbagai negara dilakukan dengan mengacu pada
berbagai instrumen HAM internasional. Beberapa instrumen
hukum HAM internasional
itu adalah sebagai berikut.
Hukum
kebiasaan
Hukum
kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum. Dalam
menyelesaikan berbagai sengketa intemasional, hukum kebiasaan
merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional. Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM, antara
lain, terdiri dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi,
larangan pembantaian massal, larangan perbudakan dan perdagangan
manusia, dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan dan
sewenang-wenang.
pasca
perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampak
meningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan
dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai
kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights).
Beberapa
instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca
Universal Declaration of Human Rights, antara lain:
a.
Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
b. Tahun 1966.
covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara
anggota PBB c. Tahun 1976 tentang konvensi
internasional hak-hak khusus
d. Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan e.
Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
f.
Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
g. Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan
atau hukuman lain yang kejam,
tidak
manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
h.
Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
rasial.
Instrumen
Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada
tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and
Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political
rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk
menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan
sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian
nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku
tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan
melindungi tiga kategori hak, yaitu:
a.
hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
b. hak atas
perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan
fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
c. hak atas pendidikan dan ha untuk
menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
UU
No. 26 Tahun 2000 Pengadilan
HAM
Salah
satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea
III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah
khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya,
pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan peradilan umum.
Di
lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan
pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum
pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara
Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra
ordinary crime
dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun
internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam
KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang
mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun
masyarakat.
Perlindungan
Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan
PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia,
kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita
dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa
PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara
universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya
menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi
dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB
lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
Dewan
Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani
HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia
beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi
dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi,
konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan
sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan
diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain
yang berkaitan dengan HAM.
Khusus
mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang
beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi.
Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi
hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera
membuat rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang
masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.
Disamping
itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu
oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki
syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi
standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan
jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas
meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan.
Perkembang
terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan
International
Crime Court
(ICC). Dalam suatu sidang United
Nations Diplomatic Conference on Criminal Court
17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru
PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat
tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan
yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius.
Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:
1.
The Crime of Genocide (pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau
penganut agama tertentu).
2.
Crime Against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan)
3.
The Crime of Aggression (penyerangan suatu bangsa atau Negara
terhadap Negara lain).
4.
War Crimes (kejahatan perang)
Hambatan
Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
Adapun
aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
1.
belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM
antara individu dan secara universal.
2.
Di Indonesia konsep HAM dirumuskan sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945. namun karena dirasa masih kurang lengkap maka terdapat berbagai
bentuk pelanggaran HAM yang belum diatur dengan tegas, seperti
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparatur
pemerintah atau penegak hukum sehingga akhirnya terjadi KKN.
3.
kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
4.
adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
5.
kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
Instrumen
Hukum Internasional HAM
pasca
perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat
karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia
melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan.
Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan
Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Beberapa
instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca
Universal Declaration of Human Rights, antara lain:
a.
Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
b.
Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh
negara-negara anggota PBB
c.
Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
d.
Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan
e.
Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
f.
Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
g.
Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat
manusia.
h.
Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
rasial.
Instrumen
Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada
tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and
Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political
rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk
menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan
sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian
nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku
tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan
melindungi tiga kategori hak, yaitu:
a.
hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
b.
hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar
kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
c.
hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan
kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
UU
No. 26 Tahun 2000 Pengadilan
HAM
salah
satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea
III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah
khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya,
pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan peradilan umum.
Di
lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan
pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum
pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara
Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra
ordinary crime
dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun
internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam
KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang
mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun
masyarakat.
Perlindungan
Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan
PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia,
kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita
dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa
PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara
universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya
menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi
dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB
lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
Dewan
Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani
HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia
beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi
dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi,
konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan
sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan
diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain
yang berkaitan dengan HAM.
Khusus
mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang
beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi.
Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi
hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera
membuat rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang
masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.
Disamping
itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu
oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki
syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi
standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan
jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas
meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan.
Perkembang
terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan
International
Crime Court
(ICC). Dalam suatu sidang United
Nations Diplomatic Conference on Criminal Court
17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru
PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat
tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan
yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius.
Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:
1.
The Crime of Genocide (pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau
penganut agama tertentu).
2.
Crime Against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan)
3.
The Crime of Aggression (penyerangan suatu bangsa atau Negara
terhadap Negara lain).
4.
War Crimes (kejahatan perang)
Hambatan
Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
Adapun
aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
1.
belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM
antara individu dan secara universal.
2.
Di Indonesia konsep HAM dirumuskan sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945. namun karena dirasa masih kurang lengkap maka terdapat berbagai
bentuk pelanggaran HAM yang belum diatur dengan tegas, seperti
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparatur
pemerintah atau penegak hukum sehingga akhirnya terjadi KKN.
3.
kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
4.
adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
5.
kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
0 komentar:
Post a Comment