PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau
dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi
dan lebih diperhatikan dalam era pasca reformasi dari pada
sebelum reformasi.
Pasca
runtuhnya kekuasaan rejim otoriter orde baru dan masuknya era
reformasi menjadikan semakin meningkatnya tuntutan terhadap
penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan adanya
perubahan di tataran instrumental untuk mendorong penegakan hukum dan
penghormatan atas hak asasi manusia. Salah satu instrumen penting
yang lahir dalam masa reformasi ini adalah munculnya mekanisme
penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan
Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM).
Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis
merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul ”Hak Asasi Manusia”.
B.
Identifikasi
Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
HAM
2.
Perkembangan
HAM
3.
HAM
dalam tinjauan Islam
4.
Contoh-contoh
pelanggaran HAM
5.
Penegakan
HAM di Indonesia
6.
Pengadilan
HAM
C.
Tujuan
Masalah
Dengan
adanya rumusan masalah diatas saya dapat membuat suatu tujuan
masalah:
1.
Untuk
mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2.
Untuk
mengetahui sejarah HAM
3.
Untuk
mengetahui HAM dalam tinjauan islam
4.
Untuk
mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
5.
Untuk
mengetahui bagaimana penegakan HAM di Indonesia
6.
Untuk
mengetahui pengadilan HAM di Indonesia
D.
Pembatasan
Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan penegakannya di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHSAN
A.
Pengertian
Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.
Pengertian
HAM
a)
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia.
b)
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
c)
Menurut
Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia
mustahil dapat hidup sebagai Teaching
human Rights,
yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human
Right could be generally defined as those rights which are inherent
in our nature and without which can not live as human being”.
d)
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia
atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup
dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas
dari dan dalam kehidupan manusia.
2.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a)
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
b)
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam,
etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c)
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan
Pemikiran HAM
1.
Pemikiran
HAM
a)
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang
hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II,
totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b)
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga
hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak
asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
c)
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga
menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
d)
Generasi
keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam
proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi
kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration
of the basic Duties of Asia People and Government.
2.
Perkembangan
pemikiran HAM dunia
a)
Magna
Charta
Pada
umum nya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggung jawabanannya dimuka hukum.
b)
The
American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paHAM Rousseau dan montesquuieu.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut
ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
c)
The
French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi perancis),
dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
d)
The
four freedom
Ada
empat hak kebebasan bebicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya,
hak kebebasan dari kemiskinan dan pengertian setiap bangsa berusaha
mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
pendudukanya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain .
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain .
3.
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
a)
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische
Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b)
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3
UUD dalam 4 periode, yaitu:
c)
Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
d)
Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik
Indonesia Serikat.
e)
Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
f)
Periode
5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
C.
HAM
dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang
memuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat,
dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang
sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan
tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
D.
Penegakan
HAM di Indonesia
Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi
penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan
progresif baik secara nasional maupun internasional. Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau
bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi
status warga Negara. Pemberian hak sebagai warga Negara diatur dalam
mekanisme kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah dalam upaya
penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.
Mengadakan
langkah kongkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.
Membuat
peraturan perundang-undangan tetntang HAM
3.
Peningkatan
penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4.
Mengatur
mekanisme perlindungan HAM secara terpadu
5.
Memacu
keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6.
Meningkatkan
hubungan dengan lembaga yang menangani HAM
7.
Meningkatkan
peran aktif media massa
Dalam
penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945
harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar
yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Ada
sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah
Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan
upaya perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan
HAM. Telah nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah
melahirkan beberapa kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif.
Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi Mata,
adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya dapat memberi sentimen
positif pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia. Dibentuknya
beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan HAM
ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah
organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan
pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Adapun
program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi
pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalagunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan
HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Dalam
upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan
sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di Indonesia
dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1.
Sarana
yang terbentuk institusi atau kelembagaan seperti lembaga advokasi
tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2.
Sarana
yang berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya beberapa
pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No. 39
Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan
Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181 tahun
1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum
tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di Indonesia.
E.
Pelanggaran
HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari
kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan
dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan
fisikatau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara
itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang
secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan aparatur
Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan
terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur Negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur Negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari
penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan
umum.
Sebagai
salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas
pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian,
pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk
Pengadilan HAM ad
hoc.
Pengadilan HAM ad
hoc
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan
Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Berdasarkan
UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang
berada dibawah peradilan umum dan merupakan lex
specialis dari
Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena
dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik
menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga
mengadili kejahatan-kejahatan tertentu. Kejahatan-kejahatan yang
merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan pelanggaran
HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili kejahatan
terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat,
karena Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut
adalah kejahatan yang merupakan bagian dari hukum pidana
internasional (international
crimes) sehingga
yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
Selain
pengadilan HAM ad
hoc,
dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini
dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakan
kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran
HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif
kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
yang berat yang dilakukan seseorang berumur dibawah 18 tahun
pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan
HAM.
Upaya
mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta
masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM
dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau
penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan
menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran
HAM.
F.
Penanggung
jawab dalam penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan
HAM
Tanggung
jawab penegakan, pemajuan, perlindungan danpemenuhan HAM tidak
saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga
Negara. Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab
terhadap pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu,
pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada
rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut
dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
G.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya
pengaiyaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu
mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada
setiap mahasiswa.
3.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap
para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentai terjadi kecelakaan.
4.
Para
pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan
minat dan bakatnya.
6.
Orang
tua yang tidak menginginkan anaknya mengambil agama yang lain selain
agama yang orang tua tersebut.
H.
Faktor-Faktor
Penyebab Pelanggaran HAM
Banyak
kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran
HAM ini bukan semata-mata terjadi karena kesalahan pemerintah yang
masih belum mampu melakukan penegakan HAM di negara kita ini. Namun
dalam kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena ada beberapa
faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM.
Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
1.
Ketidak
tahuannya tentang masalah penghormatan HAM orang lain
2.
Adanya
pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan
umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
3.
Kurang
berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan
pengadilan)
4.
Pemahaman
belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5.
Kekuasan
yang tidak seimbang
6.
Masayarakat
warga yang belum berdaya
7.
Good
Governence masih bersifat retorika
8.
Corporete
Governence masih bersifat retorik
9.
Masih
kuatnya budaya korup
10.
masih
kuatnya budaya paternalistik dan feodal
11.
Terjadinya
praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan
12.
Interprestasi
dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah
(intruksi)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam
sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat
dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan
Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat dalam
praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan
RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh
proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Penegakan
HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi
kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang
dapat dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya
pemerintah dalam penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya
beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam
HAM setiap warga negara Indonesia.
B.
Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan
menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM.
Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang
lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat,
Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia
dan Masyarakat Madan.ICCE
UIN Jakarta: Jakarta.
Majda,
El-Muhtaj. 2007. Hak
Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia.
Jakarta : Kencana
Muzaffar
,Chandra . 1993. Hak
Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru.
Bandung : Mizan pustaka.
Prasetyohadi,
Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan
HAM Dalam 10 Tahun Reformasi.
Jakarta : Komnas HAM
Sayuti,
Wahdi dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani.
Jakarta : IAIN Press
Tim
penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1990. Kamus Bahasa
Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
Wikipedia
Indonesia. 2011. Hak Asasi
Manusia.Id.wikipedia.org/wiki/Hak_Asasi_Manusia-26k.
Diakses 10 desember 2011.
DAFTAR
ISI
BAB
1 PENDAHULUAN …………………………..
A,
LATAR BELAKANG ………………..
B,IDENTIFIKASI
MASALAH……………..
C.TUJUAN
MASALAH
D,PEMBATASAN
MASALAH
BAB
2 PEMBAHASAN………………………
-
PENGERTIAN DAN CIRI POKOK HAM…………………
-
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM……………………
-
HAM DALAM PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL……………………
-
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA…………………..
-
PELANGGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM………………….
-
PENANGGUNG JAWAB DALAM PENEGAKAN, PEMAJUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAM…………………
-
CONTOH – CONTOH KASUS DALAM PELANGGARAN HAM………………..
-
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB DALAM PELANGGARAN HAM…………………..
BAB
3 PENUTUP………………………
KESIMPULAN…………………………..
DAFTAR
PUSTAKA………………………………
LegendaQQ.Net
ReplyDeletePilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9