Friday, 15 April 2016

// // 1 comment

penegakan hukum Ham ( hak asasi manusia ) di indonesia ( contoh makalah )


PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era pasca  reformasi dari pada sebelum reformasi.
Pasca runtuhnya kekuasaan rejim otoriter orde baru dan masuknya era reformasi menjadikan semakin meningkatnya tuntutan terhadap penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan adanya perubahan di tataran instrumental untuk mendorong penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia. Salah satu instrumen penting yang lahir dalam masa reformasi ini adalah munculnya mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM).
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul ”Hak Asasi Manusia”.

B.     Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian HAM
2.      Perkembangan HAM
3.      HAM dalam tinjauan Islam
4.      Contoh-contoh pelanggaran HAM
5.      Penegakan HAM di Indonesia
6.      Pengadilan HAM
C.    Tujuan Masalah
Dengan adanya rumusan masalah diatas saya dapat membuat suatu tujuan masalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2.      Untuk mengetahui sejarah HAM
3.      Untuk mengetahui HAM dalam tinjauan islam
4.      Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
5.      Untuk mengetahui bagaimana penegakan HAM di Indonesia
6.      Untuk mengetahui pengadilan HAM di Indonesia
D.    Pembatasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan penegakannya di Indonesia.

BAB II
PEMBAHSAN
A.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.      Pengertian HAM
a)        HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia.
b)        Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
c)        Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai Teaching human Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Right could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being”.
d)       Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
2.      Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a)        HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)        HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c)        HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.     Perkembangan Pemikiran HAM
1.      Pemikiran HAM
a)        Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b)        Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
c)        Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
d)       Generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
2.     Perkembangan pemikiran HAM dunia
a)        Magna Charta
Pada umum nya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabanannya dimuka hukum.
b)        The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paHAM Rousseau dan montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)        The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d)       The four freedom
Ada empat hak kebebasan bebicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dan pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi pendudukanya,


hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain .
3.     Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
a)        Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b)        Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
c)        Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
d)       Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
e)        Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
f)         Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
C. HAM dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
D.     Penegakan HAM di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak sebagai warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.         Mengadakan langkah kongkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.         Membuat peraturan perundang-undangan tetntang HAM
3.         Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4.         Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara terpadu
5.         Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6.         Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM
7.         Meningkatkan peran aktif media massa
Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan upaya perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah melahirkan beberapa kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif. Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya dapat memberi sentimen positif pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia. Dibentuknya beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalagunaan  narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sarana yang terbentuk institusi atau kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2.      Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181 tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di Indonesia.
E.     Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
            Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
            Sementara itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
            Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan aparatur Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur Negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur Negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum dan merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili kejahatan-kejahatan tertentu. Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international crimes) sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan  seseorang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.
F.    Penanggung jawab dalam penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM
            Tanggung jawab penegakan, pemajuan, perlindungan danpemenuhan  HAM tidak saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga Negara. Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
G.    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya pengaiyaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentai terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
6.      Orang tua yang tidak menginginkan anaknya mengambil agama yang lain selain agama yang orang tua tersebut.
H.       Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM ini bukan semata-mata terjadi karena kesalahan pemerintah yang masih belum mampu melakukan penegakan HAM di negara kita ini. Namun dalam kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM. Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
1.      Ketidak tahuannya tentang masalah penghormatan HAM orang lain
2.      Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
3.      Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4.      Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5.      Kekuasan yang tidak seimbang
6.      Masayarakat warga yang belum berdaya
7.      Good Governence masih bersifat retorika
8.      Corporete Governence masih bersifat retorik
9.      Masih kuatnya budaya korup
10.  masih kuatnya budaya paternalistik dan feodal
11.  Terjadinya praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan
12.  Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
            HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
            Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
            Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
B.     Saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
            Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madan.ICCE UIN Jakarta: Jakarta.
Majda, El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana
Muzaffar ,Chandra . 1993. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. Bandung : Mizan pustaka.
Prasetyohadi, Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta : Komnas HAM
Sayuti, Wahdi dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Press
Tim penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1990. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Wikipedia Indonesia. 2011. Hak Asasi
Manusia.Id.wikipedia.org/wiki/Hak_Asasi_Manusia-26k. Diakses 10 desember 2011.




















DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN …………………………..
A, LATAR BELAKANG ………………..
B,IDENTIFIKASI MASALAH……………..
C.TUJUAN MASALAH
D,PEMBATASAN MASALAH


BAB 2 PEMBAHASAN………………………
  1. PENGERTIAN DAN CIRI POKOK HAM…………………
  2. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM……………………
  3. HAM DALAM PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL……………………
  4. PENEGAKAN HAM DI INDONESIA…………………..
  5. PELANGGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM………………….
  6. PENANGGUNG JAWAB DALAM PENEGAKAN, PEMAJUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAM…………………
  7. CONTOH – CONTOH KASUS DALAM PELANGGARAN HAM………………..
  8. FAKTOR FAKTOR PENYEBAB DALAM PELANGGARAN HAM…………………..


BAB 3 PENUTUP………………………
KESIMPULAN…………………………..


DAFTAR PUSTAKA………………………………

1 comment:

  1. LegendaQQ.Net

    Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
    Min Depo 20Rb !!!
    Kartu Para Sang LEGENDA !!!
    WinRate Tertinggi !!!


    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ

    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + live chat : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    ReplyDelete