Friday, 15 April 2016

// // Leave a Comment

instrumen HAM internasional

INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Hak Asasi Manusia menjadi sorotan utama seiring berkembangnya gagasan demokrasi yang seiring berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Persoalan ini tidak saja menjadi sorotan masyarakat dan organisasi internasional seperti PBB, tetapi juga pemerintahan yang peduli terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa masalah Hak Asasi Manusia adalah masalah bersama dalam menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupan manusia yang beradab. PBB pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pengakuan masyarakat internasional tentang Hak Asasi Manusia semakin kuat dengan banyaknya konvensi internasional mengenai Hak Asasi Manusia.1[1] Untuk lebih jelasnya tentang HAM Internasional ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah

1.      Bagaimana konvensi hak anak?
2.      Bagaimana konvensi menentang penyiksaan?
3.      Bagaimana konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi?
4.      Bagaimana konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan?

C. Tujuan
1. untuk lebih mengetahui apa itu instrument ham internasional ham
2. agar dapat lebih berhati hati dalam bertindak agar tidak terjerumus ke dalam ham yang tidak baik
3. agar lebih tau makna dan kaedah ham





















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konvensi Hak Anak
Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan.2[2] Materi substantif hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
1.    Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights)
Ialah hak-hak anak dalam Kovensi Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Mengenai hak terhadap kelangsungan hidup didalam KHA terdapat pada pasal 6 dan pasal 24 KHA. Dalam pasal 6 KHA tercantum ketentuan yang mewajibkan kepada setiap negara peserta untuk menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Pasal 24 KHA mengatur mengenai kewajiban negara-negara peserta untuk menjamin hak atas taraf kesehatan tertinggi yang bisa di jangkau dan untuk memperoleh pelayanan kesehatan ddan pengobatan, khususnya perawatan kesehatan primer.
Dalam pasal 24 KHA dikemukakan beberapa langkah kongkrit yang harus dilakukan negara-negara peserta mengimplementasi hak hidup anak, yaitu :3[3]
a.    Untuk melaksanakan menurunkan angka kematian bayi dan anak (vide pasal 24 ayat 2 huruf a).
b.    Menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan khususnya pelayanan kesehatan primer (vide pasal 24 ayat 2 huruf b).
c.    Memberantas penyakit dan kekurangan gizi termasuk dalam rangka pelayanan kesehatan primer (vide pasal 24 ayat 2 huruf c).
d.   Penyediaan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu-ibu (vide pasal 24 ayat 2 huruf d).
e.    Memeperoleh informasi serta akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi (pasal 24 ayat 2 huruf e).
f.     Mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua serta penyuluhan keluarga berencana (vide pasal 24 ayat 2 huruf f).
g.    Mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan (vide pasal 24 ayat 3), dan pengembangan kerja sama internasional (vide pasal 24 ayat 4).
Hak terhadap kelangsungan hidup berkaitan pula dengan beberapa pasal relevan dengan hak terhadap kelangsungan hidup itu yaitu pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, pasal 26, pasal 27, pasal 30, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 38.
2.      Hak terhadap perlindungan (protection rights).
Ialah hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan penerlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga (bagi anak-anak pengungsi). Hak terhadap perlindungan merupakan hak anak yang penting. Kenyataannya anak-anak sering menderita berbagai jenis pelanggaran, perkosaan sebagai akibat dari keadaan ekonomi, politik dan lingkungan sosial. Hak terhadap Perlindungan dibedakan atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
a.    Pasal-pasal mengenai larangan diskriminasi anak: Pasal 2 tentang prinsip non diskriminasi terhadap hak-hak anak, Pasal 7 tentang hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan, Pasal 23 tentang hak anak-anak penyandang cacat memperoleh pendidikan, perawatan dan latihan khusus, Pasal 30 tentang hak anak-anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli.
b.    Pasal-pasal mengenai larangan eksploitasi anak:
·      Pasal 10 tentang hak anak untuk berkumpul kembali bersama orangtuanya dalam kesatuan keluarga, apakah dengan meninggalkan atau memasuki negara tertentu untuk maksud tersebut.
·      Pasal 11 tentang kewajiban negara untuk mencegah dan mengatasi penculikan atau penguasaan anak diluar negeri.
·      Pasal 16 tentang hak anak untuk memperoleh perlindungan dari gangguan terhadap kehidupan pribadi.
·      Pasal 19 tentang kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk salah perlakuan yang dilakukan oleh orangtua atau orang lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan mereka.
·      Pasal 20 tentang kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang kehilangan lingkungan keluarga mereka.
Adapun pasal yang berkaitan mengenai larangan eksploitasi anak yaitu Pasal 21, Pasal 25, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39 dan Pasal 40.
c.       Pasal mengenai krisis dan keadaan darurat anak
Untuk menjelaskan hak-hak anak atas perlindungan dari krisis dan keadaan darurat dapat dirujuk dalam pasal-pasal berikut: Pasal 10 tentang mengembalikan anak dalam kesatuan keluarga. Pasal 22 tentang perlindungan terhadap anak-anak dalam pengungsian. Pasal 25 tentang peninjauan secara periodik mengenai penempatan anak. Pasal 38 tentang konflik bersenjata atau peperangan yang menimpa anak. Pasal 39 tentang perawatan rehabilitasi. Dalam kertas kerja yang berjudul A Guide for Non-Governmental Organzations Reporting to the Committee on the Rights of the Child, dirinci beberapa pasal perlindungan khusus, yaitu :4[4]
1.    Anak-anak dalam situasi darurat, yakni: anak-anak dalam pengungsian (vide pasal 22), anak-anak dalam (korban) peperangan atau konflik bersenjata (vide pasal 38).
2.    Anak-anak yang berkonflik dengan hukum, yakni masalah prosedural peradilan anak (vide pasal 40), anak-anak yang berada dalam penekanan terhadap kebebasan (vide pasal 37), re-integrasi sosial anak-anak dan penyembuhan fisik dan psikologis anak (vide pasal 39).
3.    Anak-anak dalam situasi eksploitasi, yakni; eksploitasi ekonomi seperti pekerja anak (vide pasal 32), penyalahgunaan obat bius dan narkotika (vide pasal 33), eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual (vide pasal 34), bentuk-bentuk eksploitasi lainnya (vide pasal 36), perdagangan anak, penculikan dan penyelundupan anak (vide pasal 35).
4.    Anak-anak dari kelompok minoritas atau anak-anak penduduk suku terasing (vide pasal 30).


d.      Hak untuk tumbuh kembang (development rights)
Ialah hak-hak anak dalam konvensi hak anak yang meliputi segala bentuk pendidikan dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral dan sosial anak. Mengenai hak untuk tumbuh kembang dalam KHA pada intinya terdapat hak untuk memperoleh akses pendidikan dalam segala bentuk dan tingkatan, dan hak yang berkaitan dengan taraf hidup secara memadai untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak anak atas pendidikan, diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Konvensi Hak Anak. Pasal 28 ayat 1, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan sekaligus memberikan langkah konkrit bagi terselenggarakannya hak pendidikan. Untuk menjelaskan Hak untuk tumbuh kembang dalam KHA mengacu kepada beberapa pasal, yaitu pasal 17 (hak untuk memperoleh informasi), pasal 28 dan 29 (hak untuk memperoleh pendidikan), pasal 31 (hak untuk bermain dan rekreasi), pasal 14 (hak untuk kebebasan berfikir, consience dan agama), pasal 5, 6,13,14 dan 15 (hak untuk pengembangan kepribadian, sosial dan psikologis), pasal 6 dan pasal 7 (hak atas identitas, nama dan kebangsaan), pasal 24 (hak atas kesehatan dan pengembangan fisik), pasal12 dan pasal 13 (hak untuk didengar), dan pasal 9, 10 dan 11 (hak untuk keluarga). Berdasarkan bentuknya, hak atas untuk tumbuh kembang, yaitu :
1.      Hak untuk memperoleh informasi
2.      Hak untuk memperoleh pendidikan
3.      Hak untuk bermain dan rekreasi
4.      Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya
5.      Hak untuk kebebasan berfikir, consience dan beragama
6.      Hak untuk mengembangkan kepribadian
7.      Hak untuk memperoleh identitas
8.      Hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik
9.      Hak untuk didengar (pendapat)
10.  Hak untuk/atas keluarga


e.       Hak untuk Berpatisipasi (participation rights).
Ialah hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal mempengaruhi anak. Hak anak untuk berpartisipasi merupakan hak anak mengenai identitas budaya mendasar bagi anak, masa kanak-kanaknya, dan pengembangan keterlibatannya didalam masyarakat luas. Hak partisipasi ini memberi makna bahwa anak-anak ikut memberikan sumbang peran, dan bukan hanya seorang penerima yang bersifat fasif dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan perkembangannya. Mengenai hak untuk berpartisipasi dalam Konvensi Hak Anak diantaranya diatur dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 15.
Berdasarkan uraian diatas, hak anak atas partisipasi terdiri dari:
1.      Hak anak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya.
2.      Hak anak untuk mendapatkan dan mengetahui informasi serta untuk berekspresi.
3.      Hak anak untuk berserikat, dan menjalin hubungan untuk bergabung.
4.      Hak anak untuk memperoleh akses informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat.
5.      Hak anak untuk memperoleh informasi tentang Konvensi Hak Anak.

B.       Konvensi Menentang Penyiksaan
Penyiksaan adalah tindakan kekerasan fisik dan atau mental yang dilakukan secara sepihak, sengaja dan sistematik oleh seseorang atau sekelompok orang lain yang menimbulkan perasaan tidak nyaman sampai dengan nyeri yang tidak tertahankan, sehingga berakibat terjadinya cedera dan kerusakan sementara dan atau menetap pada tubuh maupun pada fungsi organ tubuh, serta gangguan psikiatrik berupa perasaan cemas, takut dan teror yang berlebihan, hilangnya harga diri atau jati diri, serta penyiksaan berat yang dapat menyebabkan kematian dan sebagainya.5[5]
Pasal 351 KUHPidana merumuskan Penyiksaan sebagai sesuatu yang mengakibatkan luka-luka berat, kematian, dan sengaja merusak kesehatan. Akan tetapi dalam pasal 28 KUHPidana merumuskan Penyiksaan adalah luka-luka berat hanya pada penyiksaan fisik semata. Efek dari penyiksaan adalah penderitaan yang bertingkat-tingkat. Ada beberapa istilah dalam penyiksaan antara lain:6[6]
  1. Falanga, istilah untuk pemukulan berulang-ulang yang sangat hebat (menyakitkan) pada telapak kaki dan seputar kaki. Falanga termasuk pemukulan sistematis dan berakibat cacatnya korban. Penyiksaan ini acap menimpa para tahanan di seluruh dunia.
  2. Planton adalah penyiksaan yang dilakukan pada tahanan dengan melakukan suatu posisi yang tidak normal dengan jangka waktu tertentu misalnya berdiri dengan kepala ditutup selama 14 jam. Planton lebih dikenal dengan memaksa korban untuk berdiri dengan jangka waktu lama.
  3. Submarino adalah memasukkan kepala korban ke dalam air, lumpur atau cairan lainnya, atau lebih dikenal dengan wet submarino. Dry submarino adalah memasukkan kepala korban ke kantong plastik dan mengikat kantong itu dengan tujuan korban akan kesulitan bernapas.
  4. Telephono, pemukulan kedua daun telinga secara simultan dengan telapak tangan bertujuan merusak gendang telinga, sehingga dapat menyebabkan sakit, pendarahan dan kehilangan pendengaran sehingga sulit dideteksi oleh dokter.
Jadi, penyiksaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja kepada seseorang yang tidak dapat mempertahankan haknya dalam menentang sebuah kekerasan terhadap dirinya, dimana suatu tindakan tersebut menimbulkan rasa sakit bagi dirinya baik sakit yang jasmani atau dirasakan oleh tubuh/ raga maupun sakit rohani atau mental  pada seseorang bahkan penyiksaan yang berdampak hilangnya nyawa seseorang atau sampai menyebabkan kematian sehingga dapat dikatakan telah merampas hak hidup seseorang yang merupakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai mahkluk pribadi. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan diperlukannya suatu pengaturan khusus yang mengatur tentang sesuatu yang menentang adanya penyiksaan, dimana seharusnya manusia dengan kemampuannya berfikir dan belajar seharusnya lebih bisa mengoreksi diri, mengembangkan pemikirannya secara rasional bahwa tindakan penyiksaan bukanlah suatu cara yang paling tepat untuk mencapai kebenaran.
Dengan menyadari bahwa tindakan penyiksaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, bertentangan dengan hak seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hal hak bebas dari penyiksaanan sehingga pemerintah mencari cara agar dalam mengungkapkan kebenaran tidaklah harus dengan jalan penyiksaan. Kemudian lahirlah gerakan anti penyiksaan. yang dituangkan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment / CAT). Agar tindakan-tindakan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia tidak terjadi di Indonesia. Konvenan ini diperlukan guna untuk melindungi hak-hak manusia agar terbebas dari adanya suatu penyiksaan, baik penyiksaan itu dilakukan dengan siksaan fisik maupun mental.
C.  Konvensi Tentang Penghapusan Semua Dikriminasi
Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras atau disebut dengan istilah ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang penghapusan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa. Konvensi ini lahir sebagai tindakan responsif terhadap banyaknya terjadi berbagai diskriminasi rasial di berbagai belahan dunia. Sejumlah contoh tindakan diskriminasi rasial diantaranya sejarah perdagangan budak,  politik segregasi sosial berdasarkan ras, perendahan kelompok-kelompok masyarakat adat, tindakan pembedaan terhadap masyarakat minoritas, pemberlakuan kebijakan apartheid di Afrika Selatan, diskriminasi antara “si hitam dengan si putih” yang terjadi di Amerika.7[7]
Suara-suara penolakan atas diskriminasi rasial ini telah diangkat dalam suatu deklarasi yang telah dibentuk oleh negara-negara anggota PBB yaitu United Nation Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination melalui resolusi 1904 (XVIII).  Namun, karena sifat deklarasi hanyalah sebuah pernyataan politis yang tidak bersifat mengikat secara hukum, maka untuk menindaklanjuti deklarasi tersebut dirumuskanlah mengenai penolakan atas diskriminasi rasial tersebut kedalam suatu konvensi.  Pada 21 Desember 1965, Majelis Umum PBB mengesahkan konvensi ICERD ini sebagai resolusi 2106 A (XX) dan mulai berlaku secara efektif pada 4 Januari 1969.
Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras terdiri dari 25 Pasal dengan sebuah klausula tambahan yang terdiri dari : Bagian I (pasal 1-7), Bagian II (Pasal 8-16), Bagian III (Pasal 17-25) dan Tambahan Secara garis besar, konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak yang berjumlah 174 negara untuk menghapuskan berbagai bentuk dan perwujudan dari diskriminasi ras di negaranya serta menjamin hak-hak setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis dan kesederajatan di muka hukum terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
Bagian II (Pasal 8-16), bagian ini mengatur ketentuan mengenai CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination). CERD memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan konvensi. Komite ini terdiri dari 18 orang pakar yang bermoral tinggi dan diakui ketidakberpihakannya serta kemampuannya di bidang HAM. Keanggotaan komite tentang penghapusan diskriminasi rasial terdiri dari .
Bagian III (Pasal 17-25), bagian ini merupakan ketentuan penutup, memuat hal-hal yang berkaitan dengan mulai berlakunya konvensi, perubahan, pensyaratan (reservation), ratifikasi dan aksesi, pengunduran diri serta mekanisme penyelesaian sengketa antar negara pihak.8[8]

D.      Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia menegaskan asas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di dalamnya, tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin. Negara-negara pihak pada perjanjian- internasional mengenai Hak Asasi Manusia berkewajiban untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.
Mengingat bahwa diskriminasi terhadap perempuan melanggar asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka. Hal ini menghambat perkembangan kemakmuran masyarakat dan menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya dari potensi kaum perempuan dalam pengabdiannya terhadap negara-negara mereka dan terhadap umat manusia. Dalam situasi-situasi kemiskinan, perempuan yang paling sedikit mendapat kesempatan untuk memperoleh makanan, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pelatihan, maupun untuk memperoleh kesempatan kerja dan lain-lain kebutuhan, Yakin bahwa dengan terbentuknya tata ekonomi internasional yang baru, berdasarkan pemerataan dan keadilan, akan memberi sumbangan yang berarti pada peningkatan persamaan antara lelaki dan perempuan. dari hal ini diperlukan perubahan pada peranan tradisional laki-laki maupun peranan perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga, untuk mencapai persamaan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan.9[9















































BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Adapun Internasional mengenai Hak Asasi Manusia dalam makalah ini, antara lain:
1.    Konvensi Hak Anak (KHA) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
a.       Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights.)
b.      Hak terhadap perlindungan (protection rights).
c.       Pasal mengenai krisis dan keadaan darurat anak.
d.      Hak untuk tumbuh kembang (development rights).
e.       Hak untuk Berpatisipasi (participation rights).
2.    Konvensi menentang penyiksaan ialah gerakan anti penyiksaan yang diperlukan guna untuk melindungi hak-hak manusia agar terbebas dari adanya suatu penyiksaan, baik penyiksaan itu dilakukan dengan siksaan fisik maupun mental.
3.    Konvensi tentang penghapusan semua dikriminasi adalah sebuah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang penghapusan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa.
4.    Konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan harus ditegakkan karena diskriminasi terhadap perempuan melanggar asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka.






DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Masyhur, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Bogor: Ghalia Indonesia, th.
Fahrian, Rizki, http://rizkifahrian09.blogspot.com/2013/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html diakses Selasa, 29 April 2014.
Muzaffar, Chandra, Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru, Bandung: Mizan Pustaka, 1993.
Rafiqi, Zainul, http://zolvirm.blogspot.com/2012/11/makalah-ham_3691.html diakses Senin, 28 April 2014.








INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

A.   INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

I.          Pengertian Hak
Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu individu. Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Namun perlu diketahui bahwa wewenang yang dimiliki manusia dibatasi oleh
hak orang lain.
Selain hak, manusia juga mempunyai kewajiban sebagai pengimbang agar manusia bisa saling menghargai. Disinilah peraturan menjadi salah satu perangkat yang penting untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
I.          Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan. HAM bersifat kodrati karena merupakan hak yang langsung diberikan oleh Tuhan kepada manusia sebagai makhluk-Nya. Oleh karena itu tidak ada yang dapat mencabutnya, namun bukan berarti bahwa dengan hak tersebut manusia dapat berbuat menurut kehendaknya, karena ia harus menghormati juga hak-hak manusia lainnya.
Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan menrupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sert perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM tersebut terutama meliputi:
1.    Hak hidup,
2.    Hak kemerdekaan,
3.    Hak memiliki sesuatu
4.    Hak mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan

II.        Instrumen HAM
Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu; seperangkat alat untuk memperoleh data sebagai bahan pengolahan. Seperti telah dijelakan di atas bahwa hak dan kewajiban manusia harus dapat dijalankan dengan seimbang. Demikian pula dalam menggunakan hak, seseorang harus menghormati hak orang lain. Maka dibutuhkan alat/instrumen sebagai pedoman untuk mencapainya. Instrumen ini merupakan hukum yang melindungi segenap hak kodrati seluruh manusia. Untuk memahami berbagai Instrumen HAM. Pelajarilah skema di bawah ini







Skema di atas menjelaskan beberapa instrumen HAM Internasional. Di negara kita juga ada beberapa instrumen HAM yang sudah dibuat dan disepakati, bahkan pembukaan UUD 1945 merumuskan: bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Selain Pembukaan UUD 1945 Instrumen HAM di Indonesia juga termaktub dalam:
1.    UUD 1945 beserta amandemennya (pasal 27, 28, 28A, 28D ayat (3), 28J, 29 ayat (2), 30, 31)
2.    TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
TAP MPR RI No. XVII ini disahkan oleh Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998, berisi penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk emnghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh rakyat Indonesia. Disamping itu MPR juga menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (menandatangani) berbagai dokumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasial dan UUD 1945.
3.    UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang ini dijelaskan hal-hal berikut:
1)     Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan menrupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sert perlindungan harkat dan martabat manusia
2)    Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak meungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia
3)    Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat penguranagan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusiadan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu mupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4)    Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani.
5)    Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapn belas) tahun dan belum menikah.
6)    Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau klelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.
7)    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Pada BAB III dijelaskan tentang HAM dan 10 Kebebasan Dasar Manusia yaitu:
1)    Hak untuk hidup
2)    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)    Hak mengembangkan diri
4)    Hak memperoleh keadilan
5)    Hak atas kebebasan pribadi
6)    Hak atas rasa aman
7)    Hak atas kesejahteraan
8)    Hak turut serta dalam pemerintahan
9)    Hak wanita
10) Hak anak
Selain itu Undang-undang ini menjelaskan pula tentang Kewajiban Dasar Manusia; sebagai berikut:
1)    Setiap orang yang ada di wilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara RI
2)    Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
4)    Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
5)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, kemanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
4.    UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat








A. Instrumen-instrumen umum
  1. Piagam PBB 1945
  2. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
  3. Declaration Universal of Human Rights
  4. Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
  5. Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
  6. Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati
  7. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
  8. Proklamasi Teheran
  9. Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara, 3281 (XXIX)
  10. Resolusi 1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia
  11. Resolusi 1235 (XLII) Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid
  12. Piagam Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat
  13. Deklarasi Amerika tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Manusia
  14. Konvensi Amerika tentang Hak-hak Asasi Manusia
  15. Konvensi bagi Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar
  16. Piagam Sosial Eropa
B. Penentuan Nasib Sendiri
  1. Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa Jajahan
  2. Resolusi Majelis Umum 1803 (XVII), Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam
C. Pencegahan Diskriminasi
  1. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
  2. Konvensi Internasional mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid
  3. Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
  4. Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan
D. Administrasi Peradilan, Penahanan dan Penganiayaan
  1. Peraturan-peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana
  2. Konvensi Melawan Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
  3. Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penganiayaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
  4. Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penganiayaan
  5. Aturan-aturan Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum
  6. Prinsip-prinsip Etika Kedokteran, yang Relevan dengan Peran Personel Kesehatan, terutama para Dokter, dalam Perlindungan Narapidana dan Tahanan terhadap Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
  7. Prinsip-prinsip Dasar tentang Kemandirian Pengadilan
  8. Kumpulan Prinsip-prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada dibawah Bentuk Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan
E. Kejahatan Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida
  1. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
  2. Konvensi tentang Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan Kejahatan Manusia
F. Perbudakan dan Lembaga dan Praktek-praktek Serupa
  1. Konvensi Perbudakan
  2. Konvesi Pelengkap tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktek Serupa dengan Perbudakan
  3. Konvensi Kerja Paksa
  4. Konvensi Penghapusan Kerja Paksa
  5. Konvensi untuk Menumpas Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain
G. Kewarganegaraan, Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka dan Pengungsi
  1. Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin
  2. Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita (Montevideo, 1993)
  3. Konvensi tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan
  4. Konvensi Mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan
  5. Konvensi Mengenai Status Pengungsi
  6. Protokol Mengani Status Pengungsi
  7. Deklarasi tentang Suaka Teritorial
H. Perkawinan dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja
  1. Konvensi mengenai Persetujuan Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan
  2. Konvensi tentang Hak-hak Anak
  3. Konvensi Eropa tentang Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Ikatan Perkawinan
I. Hak untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun
  1. Konvensi tentang Kebebasan Berhimpun dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
  2. Konvensi tentang Hak Berorganisasi dan Penawaran Kolektif
  3. Konvensi tentang Perwakilan Pekerja
  4. Konvensi Kebijakan Pekerja
  5. Konvensi tentang Penggajian yang Sama
  6. Konvensi Eropa tentang Status Hukum Pekerja Pendatang
J. Kesejahteraan Sosial, Kemajuan dan Pembangunan
  1. Deklarasi Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi
  2. Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan
K. Hak-hak Politik dan Sipil Wanita
  1. Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita
  2. Konvensi Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Politik kepada Wanita
  3. Konvensi Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Sipil kepada Wanita
L. Kebebasan Informasi dan Perlindungan Data
  1. Konvensi tentang Hak Koreksi Internasional
  2. Konvensi untuk Perlindungan Individu Mengenai Pemrosesan Otomatis Data Pribadi
M. Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas
  1. Konvensi tentang Penduduk Asli dan Penduduk Suku di Negara-negara Merdeka
  2. Rancangan Deklarasi tentang Hak-hak Orang0orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Etnis, Agama dan Bahasa
























































1

2

3

4

5

6

7

8

9

0 komentar:

Post a Comment