Ambalan
Penegak atau
sering hanya disebut ambalan adalah
satuan organik dalam Gerakan
Pramuka yang
terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka
Penegak.
Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga
terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan
tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut
Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka
menghimpun anggotanya dalam
satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik
adalah Gugusdepan.
Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan
Siaga, Pasukan
Penggalang,
Ambalan Penegak dan Racana
Pandega.
Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki
salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan
ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan
dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka
Penegak untuk mencapai tujuannya.
Daftar
isi
-
Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
-
Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
-
Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
-
Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
-
Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 25 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 23 tahun.
-
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
-
Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
-
Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan
Penegak terdiri atas:
-
Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah
seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari
Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16
tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota
Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga)
bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk
menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan
tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk
mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
-
Calon Penegak
Calon Penegak ialah
Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati
peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan
untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak
sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status
dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara
sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota
Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban
calon Penegak, antara lain :
-
Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
-
Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
-
Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
-
Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
-
Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak
dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang
bersangkutan.
-
Penegak
Yang terdiri atas:
-
Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
-
Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Untuk mengembangkan
kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang
disingkat Dewan Ambalan. Dewan Ambalan dipimpin oleh seorang ketua
yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
-
Seorang ketua yang disebut Pradana.
-
Seorang wakil ketua.
-
Seorang sekretaris yang disebut kerani.
-
Seorang Bendahara.
-
Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan,
tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
-
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
-
Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
-
Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
-
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
-
Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
-
Membicarakan adat istiadat ambalan.
-
Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
-
Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Untuk menyelesaikan
masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota
yang terdiri atas:
Dewan Kehormatan
Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
-
Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
-
Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
-
Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
-
Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
-
Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
-
SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
-
SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 231 Tahun 2007 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.
0 komentar:
Post a Comment